Kepala Urusan Tata Usaha

Zauzah Febryna Maghfiroh

Tugas Pokok dan Fungsi 

  1. Mengkoordinasikan / Melaksanakan administrasi  kepegawaian
  2. Mengkoordinasikan / Melaksanakan administrasi keuangan
  3. Mengkoordinasikan / Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana
  4. Mengkoordinasikan / Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat
  5. Mengkoordinasikan / Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan
  6. Mengkoordinasikan / Melaksanakan administrasi kesiswaan
  7. Mengkoordinasikan / Melaksanakan administrasi kurikulum
  8. Mengkoordinasikan / Melaksanakan administrasi layanan khusus
  9. Mengkoordinasikan / Menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
  10. Melaksanakan tugas pengusulan, proses, pencairan gaji PNS setiap bulan serta pendistribusiannya, mengkonsep gaji usulan gaji bulan berikutnya, pengusulan KGB bagi PNS, pertanggungjawaban keuangan gaji, TPG, dll
  11. Memahami pokok-pokok peraturan kepegawaian berdasarkan standar pendidik dan tenaga kependidikan
  12. Membantu merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan
  13. Melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian
  14. Membantu memproses kepangkatan, mutasi, dan promosi pegawai, usul KARIS/KARSU,KARPEG
  15. Menerapkan peraturan dan melaksanakan program kesekretariatan
  16. Membantu keperluan finger print
  17. Melaksanakan registrasi dan kearsipan kepegawaian  dan menyiapkan format2 kepegawaian serta mengarsipkan surat ketidakhadiran guru dan pegawai
  18. Merekap kehadiran guru dan pegawai setiap akhir bulan serta menyiapkan daftar hadir semua kegiatan keperluan dinas
  19. Mengelola buku induk pegawai, administrasi Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
  20. Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan kepegawaian
  21. Verifikasi dokumen Proses Usul Kenaikan Pangkat ASN 
  22. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban
  23. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis maupun lisan